KabarDewan
Masa Darurat Sampah Berlanjut, Tedy Rusmawan: Perlu Kerjasama Pemkot dan Pemprov
Senin, 23 Oktober 2023
Maman
KabarDewan
Tofan/Humpro DPRD Kota Bandung
Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., menghadiri Rapat Pleno Penanganan Darurat Sampah Kota Bandung, di Balai Kota Bandung.

KABARDEWAN.COM, KOTA BANDUNG - Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., menegaskan perpanjangan masa darurat sampah perlu koordinasi antara Pemkot Bandung dengan Pemprov Jabar. Itu dikatakan Tedy saat menghadiri Rapat Pleno Penanganan Darurat Sampah Kota Bandung, di Balai Kota Bandung, Senin (23/10/2023).

Rapat pleno yang dipimpin Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, dihadiri juga Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, unsur Forkopimda, kepala OPD, tim ahli dari pergururan tinggi, serta aparat kewilayahan melalui teleconference.

Masa Darurat Sampah Kota Bandung akan berakhir pada 25 Oktober 2023. Namun melihat banyaknya sampah menumpuk di banyak titik, masa penanganan darurat sampah harus berlanjut. Rapat pleno membahas tentang perpanjangan masa darurat sampah tersebut.

Tedy Rusmawan mengatakan, DPRD masih menerima banyak keluhan dari publik terkait tumpukan sampah di berbagai titik.

Menurut Tedy, Pemerintah Kota Bandung perlu meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Bila perlu, dukungan juga perlu dikomunikasikan dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Komunikasi terus secara intens dengan Pemprov Jabar. Sehingga ada dukungan-dukungan yang lebih konkret, termasuk tentang kuota Bandung (di TPA Sarimukti) yang dibatasi,” kata Tedy Rusmawan.

Ia mengapresiasi gerak cepat upaya yang dijalankan jajaran Pemkot Bandung. Meski begitu, butuh langkah strategis agar masalah ini bisa segera diselesaikan sebelum memasuki musim hujan.

“Memasuki musim hujan ini akan membuat situasi lebih berat. Kalau hujan, di TPA Sarimukti juga sama-sama menyulitkan saat proses penurunan sampah dari truk,” ujarnya.

Tedy menambahkan, DPRD selalu mendapat permintaan dari warga agar bisa mendesak Pemkot Bandung mengangkut sampah di banyak wilayah. Kondisi penumpukan membuat warga kesulitan beraktivitas.

Meski begitu, ia juga banyak melihat warga yang berinisiatif untuk menangani masalah sampah di wilayahnya. Ia menyarankan ada baiknya jika Pemerintah Kota Bandung menyokong kebutuhan yang bisa mendukung pengelolaan sampah di tingkat kewilayahan.

“Ada tren mini incinerator dari tungku api kecil. Angkanya Rp10-30 juta. Ini kan contoh dari beberapa yang mengeluarkan dana sendiri. Tetapi intinya warga ini banyak yang berinisiatif untuk menyelesaikan sampah di sekitar mereka. Yang mereka butuh tentu sarana prasarana yang memang bisa mendukung kebutuhan warga dalam menangani sampah,” ujar Tedy Rusmawan.

Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono mengatakan, masa darurat dan satgas penanganan darurat sampah akan diperpanjang mengingat kondisinya yang masih perlu tindak lanjut.

“Unsur kedaruratan masih terpenuhi. Perlu disegerakan dalam bentuk keputusan wali kota. Kita sudah membuat dua kali perpanjangan masa darurat sampah. Ini kita akan ketiga kali. Maka perlu effort yang lebih lagi. Kita masih bergantung dan masih butuh kepada Pemprov Jabar,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, kata Bambang, perlu dibuat Perwal yang lebih terperinci sebagai turunan Perda No.9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Ketentuan yang lebih terperinci ini untuk mendukung langkah yang telah dijalankan oleh seluruh OPD yang ada di Pemerintah Kota Bandung.

Sekda Kota Bandung yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Darurat Bencana Sampah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, penanganan masalah sampah ini terus didesak melalui sistem klaster dengan tanggung jawab pelaksanaan ada di SKPD terkait.

Klaster itu meliputi klaster tempat peribadatan, tempat pendidikan mulai SD sampai perguruan tinggi, pusat komersial dan perbelanjaan, fasilitas pelayanan kesehatan, perkantoran nonpemerintah, fasilitas perhubungan, dan lainnya.

Sasaran ajakan untuk memilah sampah di setiap klaster ini disambut oleh sejumlah rumah sakit dan pusat perbelanjaan yang akan menangani sampah secara mandiri.

Pokja yang dibentuk juga menyasar sejumlah lahan alternatif pendukung TPA Sarimukti, seperti di Kabupaten Sumedang dan Gedebage. Saat ini sedang dipertimbangkan untuk menerapkan sanksi agar program penanganan sampah bisa berjalan.

“Sosialisasi sudah dilakukan ke komunitas. Kami juga mendorong tokoh agama untuk mengajak warga memilah sampah,” tuturnya.[ ]

Komentar
Silakan lakukan login terlebih dahulu untuk bisa mengisi komentar.
KabarDewan
Portal berita yang mengupas kinerja Anggota Dewan dan sinerginya dengan Pemerintah.
Jl. Cimencrang No. 100 Gedebage Bandung
+62-22-63733512
redaksi [@] kabardewan.com
© 2026 KabarDewan | dashboard
Alive by hanesdev