KABARDEWAN.COM - Guna penyempurnaan regulasi internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat kerja bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan pemerintah kota (Pemkot) Bandung, dengan agenda pembahasan perubahan (revisi) peraturan tata tertib DPRD.
Langkah itu diambil merujuk pada perbaikan tata kelola dan perkembangan kinerja dewan yang semakin dinamis.
"Perubahan tata tertib dewan diharapkan agar seluruh anggota dewan lebih adaptif terhadap dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah serta mendukung efektivitas pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan DPRD," kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 20 Mei 2026.
Ditegaskan politisi Nasdem ini, perubahan tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2024 perlu dilakukan guna menyesuaikan sejumlah ketentuan dengan kebutuhan kelembagaan dan perkembangan regulasi yang berlaku.
“Perubahan tata tertib ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DPRD agar berjalan lebih efektif, akuntabel, serta kesesuaian dinamika yang berkembang,” ujar Dudy.
Dalam rapat tersebut, sejumlah perangkat daerah seperti Inspektorat Kota Bandung, Sekretariat DPRD Kota Bandung, BKPSDM, BKAD, Bagian Organisasi, dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung memberikan masukan serta pandangan terhadap substansi perubahan tata tertib, khususnya yang berkaitan dengan mekanisme kerja alat kelengkapan dewan, administrasi persidangan, serta penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Melalui pembahasan ini, Bepemperda berharap proses perubahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dapat berjalan secara komprehensif, partisipatif, dan menghasilkan regulasi yang mampu menunjang kinerja legislator di Kota Bandung secara optimal," pungkas Dudy.
Untuk diketahui, rapat Bepemperda itu, selain
dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan juga hadi Wakil Ketua Bapemperda, Asep Robin, anggota Bapemperda, Erick Darmadjaya, Sendi Lukmanulhakim, Siti Marfuah dan Susi Sulastri, serta Sekretaris bukan anggota Bepemperda Yasa Hanafiah.*
Mengurai Ketimpangan Pesta Kemenangan Persib, Edwin Senjaya Soroti Moral Generasi Muda Kota Bandung
5 hari yang lalu
Disdik Kota Bandung Ingatkan Praktik Jual Kursi SPMB Langgar Undang-Undang
1 minggu yang lalu
Lindungi Masyarakat dari Penjualan Obat Ilegal, PSI Dorong Regulasi BPOM Perkuat Pengawan
1 minggu yang lalu
Revisi Peraturan Tata Tertib DPRD, Dudy Tegaskan Fokus pada Pengawasan Internal
1 minggu yang lalu