KABARDEWAN.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyampaikan 275 rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) WaliKota Bandung Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin, 11 Mei 2026.
275 rekomendasi DPRD Kota Bandung secara gamblang didasari atas catatan strategis. Maka rekomendasi itu meliputi kebijakan dan teknis yang disusun dan diurutkan secara sistematis, dan ditujukan langsung kepada pengampu OPD atau pelaksana dari pencapaian kinerja RKPD, yang mengarah pada pencapaian Visi, Misi dan Sasaran dari RPJMD.
DPRD Kota Bandung membuat 275 rekomendasi tersebut, terdiri dari rekomendasi untuk misi 1, sebanyak 37 rekomendasi.Rekomendasi untuk misi 2, sebanyak 55 rekomendasi.Rekomendasi untuk misi 3, sebanyak 66 rekomendasi. Rekomendasi untuk misi 4, sebanyak 97 rekomendasi dan rekomendasi untuk misi 5, sebanyak 20 rekomendasi.
“Rekomendasi DPRD merupakan salah satu wujud sistem perimbangan kekuasaan yang bersinergi dan saling melengkapi check and balance untuk sama-sama mencapai Visi Misi Kepala Daerah, sebagaimana tercantum dalam RPJMD,” ucap Edwin Senjaya.
Pimpinan DPRD Kota Bandung ini juga menyebut, rekomendasi DPRD sebagai bentuk langkah dan upaya berdasarkan catatan strategis terhadap kinerja Pemerintahan.
“Langkah itu sebagai upaya memperkuat komitmen pembangunan, maupun fungsi pelayanan publik yang melekat dilihat dari indikator-indikator yang didasarkan pada tanggung jawab dan akuntabilitas,” paparnya.
Dalam memimpin rapat paripurna DPRD dengan agenda menyampaikan rekomendasi LKPJ Wakil Ketua DPRD Edwin Senjaya didampingi Ketua DPRD Asep Mulyadi, Wakil Ketua Toni Wijaya dan Rieke Suryaningsih.
Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi
Rekomendasi DPRD sendiri setelah dibacakan langsung disampaikan Ketua DPRD Asep Mulyadi sebagai tindak lanjut atas LKPJ yang sebelumnya disampaikan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.
Dalam laporan LKPJ, Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi menilai secara umum pelaksanaan program Pemerintah daerah hingga akhir tahun 2025 telah mencapai target sesuai Rencana Kerja Tahunan Pemerintah Daerah. Namun, masih ada sejumlah hal yang perlu disempurnakan ke depan.
Menurut politikus PKS ini bahwa penyusunan rekomendasi DPRD berpedoman pada sejumlah peraturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan aturan teknis lainnya.
Ia menyebutkan, rekomendasi DPRD merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sekaligus menjadi instrumen strategi dalam menilai capaian kinerja pemerintah daerah.
“Rekomendasi DPRD bukan sekedar catatan, melainkan bentuk evaluasi, koreksi, dan arahan yang harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam perbaikan kinerja ke depan,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Asep DPRD menegaskan bahwa seluruh rekomendasi tersebut wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan dimasukkan dalam dokumen perencanaan serta penganggaran, seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Bandung Erick Darmajaya
Sementara itu Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melontarkan kritik tajam dalam rekomendasi DPRD terhadap LKPJ WaliKota, khususnya terkait kinerja OPD DPKP Kota Bandung terkait pemangkasan pohon.
Mantan anggota Pansus 15 DPRD Kota Bandung yang juga Ketua Fraksi PSI Erick Darmajaya mengungkapkan salah satu isi rekomendasi Fraksinya yang disusun dalam rekomendasi DPRD sudah menyentuh persoalan mendasar, terutama terkait pemangkasan pohon dalam peristiwa pohon tumbang yang mengancam keselamatan warga kota. Bahkan dikala musim penghujan, terbilang menimbulkan banyak masalah dan dikeluhkan masyarakat.
Ia juga menyebut pihaknya menyoroti penilaian terhadap kinerja Dinas Perhubungan terkait pengelolaan parkir. Sehingga diperlukan terobosan guna merealisasikan parkir digital meski BLUD Perparkir tersebut belum menunjukkan keuntungan.
"Kalau BLUD Perparkir masih rugi, tentu tidak bisa dikatakan baik. Ini harus disampaikan dengan jujur. Wali Kota perlu melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk terhadap dinas Perhubungan," tegas Erick, diruang Fraksi PSI DPRD Kota Bandung, Selasa, 12 Mei 2026.
Hanya itu, Erick juga mengkritik terkait karut marutnya perparkiran di Jalan Oto Iskandar Dinata dalam rekomendasi, terutama Dinas Perhubungan yang dinilai memiliki masalah krusial dalam pengelolaan parkir.
Selain itu, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung ini menekankan pentingnya transparansi dalam penilaian LKPJ Walikota sebagai pembanding terhadap penilaian LKPJ versi dewan.
Ia meminta agar laporan tidak disajikan secara global, melainkan sendiri-sendiri berdasarkan kondisi masing-masing OPD.
“Laporan keuangan harus akuntabel dan detail. Harus jelas OPD mana yang menjadi prioritas untuk dibenahi,” ujarnya.
Menurut Erick, tanpa transparansi yang jelas, upaya pembenahan hanya akan bersifat normatif dan tidak menyentuh akar persoalan di lapangan.
Fraksi PSI berharap rekomendasi DPRD terhadap LKPJ 2025 tidak sekadar menjadi dokumen formalitas, tetapi benar-benar dijadikan dasar oleh Pemerintah Kota Bandung untuk melakukan pembenahan serius, khususnya dalam tata kelola organisasi perangkat daerah (OPD) terutama pada badan layanan umum daerah (BLUD).
“Jangan sampai rekomendasi ini hanya menjadi catatan tanpa tindak lanjut yang nyata,” ujarnya.
Ketua Pansus 15 LKPJ DPRD Kota Bandung Rizal Khairul
Sebelumnya Ketua Pansus 15 DPRD Kota Bandung Rizal Khairul mengungkapkan pembahasan LKPJ tidak hanya terfokus pada aspek administrasi, tetapi lebih jauh menelaah substansi pelaksanaan program yang telah dijalankan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Oleh karena itu, rekomendasi DPRD memastikan kualitas evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah sudah dilakukan secara komprehensif dan akuntabel.
“Melalui pembahasan pansus LKPJ ini proses evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pemerintah daerah sudah dilaksanakan. Kami memastikan rekomendasi ini masuk menjadi perbaikan pelaksanaan program dokumen RKPD dan RPJMD ,” ujar Rizal.
Ia mencatat, rekomendasi yang diberikan DPRD bukan atas dasar dari mencari-cari kesalahan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab dalam fungsi pengawasan terhadap pemerintahan daerah.
Oleh karena itu, langkah Pansus 15 merumuskan rekomendasi menjadi sikap resmi DPRD Kota Bandung. Salah satunya rekomendasi tersebut menjadi acuan dalam penyusunan RKPD Tahun 2027 serta menjadi pedoman dalam pelaksanaan program pembangunan Tahun 2026, ungkapnya .
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar ini menekankan pentingnya kesiapan seluruh OPD dalam memahami dan menguasai capaian kinerja masing-masing. Sehingga, setiap OPD mampu menjelaskan dan mempertanggungjawabkan kinerjanya dengan baik.
“Ini bukan untuk mengungkap kelemahan atau membuka aib OPD, tetapi sebagai upaya konstruktif dalam mengkritisi kinerja agar ke depan bisa lebih baik. Rekomendasi DPRD ini harus menjadi bahan perbaikan yang konkret,” kata Rizal.*
Mengurai Ketimpangan Pesta Kemenangan Persib, Edwin Senjaya Soroti Moral Generasi Muda Kota Bandung
5 hari yang lalu
Disdik Kota Bandung Ingatkan Praktik Jual Kursi SPMB Langgar Undang-Undang
1 minggu yang lalu
Lindungi Masyarakat dari Penjualan Obat Ilegal, PSI Dorong Regulasi BPOM Perkuat Pengawan
1 minggu yang lalu
Revisi Peraturan Tata Tertib DPRD, Dudy Tegaskan Fokus pada Pengawasan Internal
1 minggu yang lalu