KABARDEWAN.COM — Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Bandung menyesalkan adanya peristiwa penolakan pelaksanaan Kebaktian Tahun Baru 2026 di Kota Bandung yang sempat viral dan menimbulkan keresahan publik.
Dalam pandangan Fraksi PSI adanya intimidasi semacam itu tidak boleh ditoleransi karena berpotensi mengikis ikatan kebangsaan. Poin pentingnya bahwa hak beribadah adalah hak konstitusional setiap warga negara dan tidak boleh diganggu, dirintangi, apalagi dinegosiasikan atas dasar tekanan kelompok tertentu.
"Terlebih kita melihat adanya sikap menghalangi warga menjalankan ibadahnya tentu ini mengikis ikatan kebangsaan dan sama sekali tidak merefleksikan nilai-nilai luhur, apalagi Bandung adalah kota yang dibangun dari keberagaman,' jelas Ketua Fraksi PSI DPRD kota Bandung Erick Darmajaya, saat dihubungi Rabu, 7 Januari 2026, terkait hasil rapat fraksi yang diikuti Christian Julianto, Yoel Yosafat, dan Sherly Theresia, serta tim Tenaga Ahli Fraksi PSI, Ade Rachman, Ariyo Bimmo, dan Ustad Daddy Purwadi.
Erick menekankan bahwa Penghormatan yang tinggi di dalam hak untuk beragama itu dimuat di dalam konstitusi. Bahkan kebebasan beragama dan beribadah dijamin secara tegas dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945. Karena itu, negara — termasuk pemerintah daerah — wajib hadir aktif, bukan sekadar menjadi penonton ketika hak dasar warga terancam.
“Sebagai warga negara yang baik, mari kita menghormati hak umat beragama dalam menjalankan ibadah sebagai hak konstitusionalnya," kata Erick.
Untuk itu secara kelembagaan Fraksi PSI mengingatkan bahwa per 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru telah berlaku efektif dan memberikan perlindungan yang lebih tegas terhadap kegiatan keagamaan. Segala bentuk penghalangan, perintangan, atau gangguan terhadap ibadah atau pertemuan keagamaan yang sah merupakan tindak pidana, dengan ancaman hukuman yang diperberat apabila dilakukan saat ibadah berlangsung.
Maka, kami (Fraksi PSI) lanjutnya menghimbau agar pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan para pemangku kebijakan terkait dapat memenuhi dan melindungi hak warga negara dalam menjalankan ibadah.
Pasalnya, Ia menuturkan bila pemerintah tidak memfasilitasi hak beribadah umat beragama maka merupakan sebuah bentuk pelanggaran HAM.
“Ini pesan penting : negara tidak menoleransi tindakan main hakim sendiri atas nama apa pun. Hak beribadah bukan hadiah dari mayoritas, tapi hak setiap warga,” ujarnya.
Berkaca pada referensi tersebut tutur Wakil Ketua Komisi l DPRD kota Bandung ini, Fraksi PSI menilai bahwa toleransi bukan jargon seremonial, melainkan tanggung jawab bersama yang harus ditegakkan melalui sikap tegas, adil, dan konsisten. Membiarkan pelanggaran kecil atas nama ‘kondusivitas’ justru membuka ruang normalisasi intoleransi di kemudian hari.
Sehubungan dengan itu, Fraksi PSI DPRD Kota Bandung menyerukan:
1. Menghormati hak beribadah setiap warga negara, tanpa diskriminasi suku, agama, ras, maupun golongan.
2. Mengutamakan dialog dan musyawarah, bukan tekanan atau intimidasi, dalam menyikapi perbedaan.
3. Menyerahkan penegakan hukum sepenuhnya kepada aparat berwenang, sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan dalam KUHP baru.
“Keberagaman adalah kekuatan Bandung. Kota ini harus berdiri di pihak warga yang taat hukum, bukan tunduk pada tekanan. PSI akan selalu berada di barisan yang membela kebebasan beragama dan hidup berdampingan secara damai,” tegasnya.
Meski demikian diakui Erick toleransi antar umat beragama merupakan pekerjaan rumah yang tidak sederhana. Sebab, masih ada pandangan sejumlah pihak di masyarakat yang menolak keberagaman.
Oleh karena itu, Erick meyakini upaya mendorong moderasi beragama menjadi penting dalam membangun masyarakat yang toleran terhadap perbedaan.
“Selain penegakan hukum, kami memandang perlu komitmen kuat dalam mendorong upaya moderasi beragama di tengah masyarakat sehingga lahir kesadaran bahwa toleransi dan menghargai antar umat beragama adalah sebuah keniscayaan hidup berbangsa," pungkasnya.*
Mengurai Ketimpangan Pesta Kemenangan Persib, Edwin Senjaya Soroti Moral Generasi Muda Kota Bandung
5 hari yang lalu
Disdik Kota Bandung Ingatkan Praktik Jual Kursi SPMB Langgar Undang-Undang
1 minggu yang lalu
Lindungi Masyarakat dari Penjualan Obat Ilegal, PSI Dorong Regulasi BPOM Perkuat Pengawan
1 minggu yang lalu
Revisi Peraturan Tata Tertib DPRD, Dudy Tegaskan Fokus pada Pengawasan Internal
1 minggu yang lalu