KabarDewan
Kejari Tetapkan Wakil Walikota dan Anggota DPRD Kota Bandung Jadi Tersangka
Kamis, 11 Desember 2025
Maman
Oleh: Edi Kusman
KabarDewan
Edi Kusman
Kejari Bandung Tetapkan Wakil Walikota dan Anggota DPRD Kota Bandung jadi Tersangka gratifikasi

KABARDEWAN.COM - Kejaksaan Negeri Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintahan Daerah Kota Bandung 2025. 

"Kejari Bandung menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan wakil walikota dan anggota DPRD Kota Bandung dan menetapkannya sebagai tersangka gratifikasi," kata Kepala Kejari Bandung Irfan Wibowo di gedung Kejari Bandung, Rabu, 10 Desember 2025.

Menurut Irfan Wibowo, kedua tersangka melakukan penyalahgunaan wewenang dengan meminta proyek pekerjaan kepada sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. 

"Yang bersangkutan telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, yang menguntungkan secara hukum pihak yang terafiliasi dengan yang bersangkutan," ujarnya.

Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan menyebut 75 orang saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut. Dia pun tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. 

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini saja. Kami akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap perkara dugaan korupsi ini," tegasnya.

Ridha mengaku kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Hal ini lantaran pihaknya memerlukan izin dari Kementerian Dalam Negeri mengingat keduanya merupakan penyelenggara negara. Tak hanya itu, kejaksaan telah melakukan pencekalan terhadap para tersangka untuk tidak dapat bepergian ke luar negeri guna memperlancar proses hukum yang tengah ditangani saat ini.

"Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut," pungkasnya.*

Komentar
Silakan lakukan login terlebih dahulu untuk bisa mengisi komentar.
KabarDewan
Portal berita yang mengupas kinerja Anggota Dewan dan sinerginya dengan Pemerintah.
Jl. Cimencrang No. 100 Gedebage Bandung
+62-22-63733512
redaksi [@] kabardewan.com
© 2026 KabarDewan | dashboard
Alive by hanesdev