KabarDewan
Pansus 12 DPRD Kota Bandung Bahas Perubahan Perda Penanganan Kesejahteraan Sosial, Targetkan Perubahan Total
Kamis, 13 November 2025
Maman
Oleh: Edi Kusman
KabarDewan
Edi Kusman
Anggota Pansus 12 Cristian Julianto Budiman Saat Mengikuti Rapat Pembahasan Raperda tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 Tahun 2012


KABARDEWAN.COM - Memerhatikan perubahan prilaku sosial masyarakat Kota Bandung, penyelenggara pemerintahan di Kota Bandung melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Penanganan Kesejahteraan Sosial. 

Kebijakan itu diperlukan untuk memastikan efektivitasnya dalam menanggapi dinamika sosial yang terus berubah dan untuk menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi di tingkat pusat. 

Atas perkembangan tersebut maka, langkah Panitia Khusus (Pansus) 12 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung yang mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial menjadi strategis.

Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Cristian Julianto Budiman, menegaskan DPRD mendorong percepatan penyelesaian pembahasan agar penyelenggaraan dan penanganan masalah kesejahteraan sosial yang mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2024, dapat tercapai.

“Perda Kesejahteraan dan Penanganan Sosial harus diselaraskan dengan Permensos, namun sampai saat ini pembahasan baru tahap awal. Artinya masih sangat jauh. Dengan adanya perubahan perda, kami berharap Pemkot dapat serius mencapai target tersebut,” kata Cristian, saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis 13 November 2025.

Politisi PSI ini menjelaskan, revisi perda secara total harus dilakukan karena adanya Permensos Nomor 8 Tahun 2024. Selain itu, ia menyoroti bahwa Perda yang lama sudah tidak memenuhi standar pelayanan sosial di Kota Bandung.

Menurutnya, kesejahteraan dan penanganan sosial bukan sekedar penambah penyediaan kebutuhan dasar masyarakat kota, tetapi juga berfungsi penting dalam mencegah masalah sosial yang semakin kompleks yang kerap melanda Kota Bandung.

“Perda ini diharapkan mampu menjadikan masyarakat Bandung lebih sejahtera karena daya dukung regulasi penanganan sosial yang lebih representatif,” ujarnya.

Berdasarkan penilaian Cristian Perda ini kedepan dapat memberikan manfaat langsung berupa peningkatan ketersediaan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan masalah sosial. Sementara manfaat tidak langsungnya antara lain meningkatkan kenyamanan hingga interaksi sosial masyarakat.

Cristian pentingnya kolaborasi semua pihak dalam penyelenggaraan penanganan kesejahteraan sosial.

“Untuk memenuhi tuntutan sesuai perda, semua elemen perlu berkolaborasi, mulai dari masyarakat dan pemerintah,” tukasnya.

Menyoal perubahan Perda kedua ini lebih spesifik, anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung ini menegaskan, fokus pembahasan terutama menyelaraskan tiga aturan teknis dari Kementerian Sosial yang baru. Pertama, keselarasan dengan Permensos No. 8 tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), sebagaimana diubah dengan Permensos Nomor 8 Tahun 2024, kata Christian.

Aturan baru tersebut, selanjutnya, mengatur lebih ketat soal izin, pelaporan, dan pertanggungjawaban lembaga yang menggalang dana atau barang. 

“Peraturan ini mengadopsi mekanisme tersebut untuk memastikan transparansi dan mencegah persetujuan dana sumbangan,” katanya.

Penyesuaian berikutnya terkait Permensos No. 4 tahun 2021 tentang Undian Gratis Berhadiah (UGB). Berdasarkan regulasi terbaru, kewenangan perizinan UGB kini sepenuhnya berada di pemerintah pusat (Kemensos). 

“Mengacu pada pertimbangan menimbang itu, peran Pemerintah Kota Bandung beralih dari pemberi izin menjadi pembina dan pengawas pelaksanaan di tingkat lokal,” jelasnya.

Adapun poin ketiga adalah penyesuaian terhadap Permensos No.5 tahun 2024 tentang Standar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Menurut Christian, Perda baru ini akan mengintegrasikan standar LKS nasional yang mencakup aspek kelembagaan, program, sumber daya manusia, hingga pelayanan. 

“Kesepakatan itu bertujuan meningkatkan kualitas dan akuntabilitas lembaga-lembaga sosial di Kota Bandung,” tutupnya.*


Komentar
Silakan lakukan login terlebih dahulu untuk bisa mengisi komentar.
KabarDewan
Portal berita yang mengupas kinerja Anggota Dewan dan sinerginya dengan Pemerintah.
Jl. Cimencrang No. 100 Gedebage Bandung
+62-22-63733512
redaksi [@] kabardewan.com
© 2026 KabarDewan | dashboard
Alive by hanesdev