KABARDEWAN.COM - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dalam Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis 9 Oktober 2025., sampaikan jawaban dan tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bandung terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan yaitu,
1. Raperda Kota Bandung tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025-2045
2. Raperda Kota Bandung tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial
3. Raperda Kota Bandung tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat
4. Raperda Kota Bandung tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Beresiko dan Penyimpangan Seksual.
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna Sekretariat DPRD Kota Bandung itu, di Pimpin oleh Wakil Ketua Edwin Senjaya didampingi, Ketua DPRD Asep Mulyadi, Wakil Ketua Toni Wijaya dan Wakil Ketua Rieke Suryaningsih serta Anggota DPRD Kota Bandung lainnya, dan diikuti Forkopimda, Kepala OPD dilingkungan Pemkot Bandung Solok, para Camat dan Lurah Pemerintah Kota Bandung, serta undangan lainnya.
Jawaban Walikota Bandung tersebut merupakan rangkaian dari rapat paripurna sebelumnya pada Selasa, 7 Oktober 2025, terkait pandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat buah Raperda.
Dan jawaban Wali Kota Bandung tersebut disampaikan secara tertulis kepada DPRD Kota Bandung.
Melalui proses pembahasan bersama DPRD, Pemkot Bandung menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada masyarakat dan sejalan dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Keempat Raperda tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang memperkuat pelayanan publik, mempercepat peningkatan kesejahteraan sosial, serta menjaga ketertiban dan perlindungan bagi warga Kota Bandung.
Usai penyampaian jawaban wali kota, rapat paripurna dilanjutkan dengan pembentukan empat Panitia Khusus (Pansus), yakni Pansus 11, 12, 13, dan 14, yang akan membahas lebih rinci isi dari masing-masing Raperda.
Pembentukan Pansus ini menjadi langkah lanjutan dalam memastikan setiap rancangan peraturan daerah dapat dikaji secara komprehensif sebelum disahkan menjadi peraturan daerah yang berlaku di Kota Bandung.*
Mengurai Ketimpangan Pesta Kemenangan Persib, Edwin Senjaya Soroti Moral Generasi Muda Kota Bandung
5 hari yang lalu
Disdik Kota Bandung Ingatkan Praktik Jual Kursi SPMB Langgar Undang-Undang
1 minggu yang lalu
Lindungi Masyarakat dari Penjualan Obat Ilegal, PSI Dorong Regulasi BPOM Perkuat Pengawan
1 minggu yang lalu
Revisi Peraturan Tata Tertib DPRD, Dudy Tegaskan Fokus pada Pengawasan Internal
1 minggu yang lalu