KABARDEWAN.COM - Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PJP) APBD Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis, 31 Juli 2025 lalu.
Sekretaris Dewan Muhammad Salman Fauzi selaku Sekretaris bukan Anggota di Bangar DPRD Kota Bandung membacakan poin-poin yang menjadi perhatian dewan.
Badan Anggaran DPRD merekomendasikan kepada Wali Kota Bandung untuk memerintahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah melaksanakan hasil pemeriksaan temuan Badan Keuangan Republik Indonesia agar melakukan langkah-langkah konkret.
1. Penuntasan seluruh sisa temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, khususnya dari temuan-temuan yang menjadi faktor pemanggilan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada laporan keuangan tahun-tahun sebelumnya agar segera diselesaikan. Dewan mendorong seluruh perangkat daerah untuk menjadikan tindak lanjut atas hal-hal tersebut sebagai prioritas utama.
2. Temuan-temuan yang terus berulang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, baik dari pendapatan, belanja, dan aset, menunjukkan perlunya langkah-langkah pembenahan sistemik yang lebih serius. Pemerintah kota harus menjadikan penyelesaian temuan berulang ini sebagai prioritas, untuk memastikan perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola keuangan daerah yang berorientasi pada pencegahan terulangnya temuan serupa pada tahun anggaran mendatang. Temuan di OPD agar segera ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari sejak laporan BPK RI diserahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Pelaksanaan program dan kegiatan disertai pendampingan aktif baik dari inspektorat maupun konsultan yang kompeten mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban, penguatan koordinasi lintas sektor antar OPD sebagai bagian dari upaya memastikan perencanaan hingga pertanggungjawaban program kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, disertai dokumen pertanggungjawaban yang sesuai dengan standar akuntabilitas serta selaras dengan metode dan standar pemeriksaan BPK RI.
4. Sekretaris daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar melakukan kajian mendalam terhadap rendahnya capaian pada beberapa komponen dan sumber pendapatan penghasil OPD, guna menilai kesesuaian antara target dan potensi riil, serta melakukan evaluasi dan asistensi serius atas rendahnya capaian belanja atau penyerapan anggaran kegiatan opd sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan anggaran tahun-tahun berikutnya.
5. Pemerintah daerah segera menerapkan sistem manajemen data daerah terpadu sebagai acuan dasar dalam program perencanaan dan kegiatan seluruh perangkat daerah. Melalui data pengelolaan yang terintegrasi, akurat, dan berubah-ubah, agar seluruh kebijakan pembangunan dapat disusun berdasarkan informasi/data yang seragam, sahih, dan dapat dipertanggungjawabkan.
6. DPRD mendorong kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) selaku pengelola Barang Milik Daerah (BMD), untuk menuntaskan pelaksanaan inventarisasi/sensus terkait nilai aset dengan menggunakan sistem informasi manajemen aset yang mencukupi kebutuhan, dan segera menyelesaikan kebijakan akuntansi yang mengatur penyajian “properti investasi”, serta melakukan koordinasi dan sosialisasi secara menyeluruh ke seluruh perangkat daerah, guna memastikan penyajiannya dalam laporan keuangan daerah dilakukan secara akurat, sesuai fakta, dan sesuai kondisi faktual.
7. Pemerintah kota perlu memperkuat tata kelola pemanfaatan aset daerah termasuk sistem perencanaan, pemantauan dan evaluasi, khususnya yang dilakukan melalui skema kerja sama oleh perangkat daerah maupun BUMD untuk meminimalisir adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan dan perjanjian kerja sama yang berimplikasi pada hilangnya potensi penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan milik daerah.
“Itu langkah konkret, maka rekomendasi menjadi bentuk komitmen dalam pengelolaan aset daerah. Proses pengelolaan aset ini akan berjalan maksimal manakala kita menyeriusinya sehingga nantinya mampu meminimalisir hilangnya potensi penerimaan daerah,” ujarnya.
Begitu juga terkait rendahnya capaian pada beberapa komponen dan sumber pendapatan penghasil OPD, dewan memerintahkan Sekretaris Daerah melakukan evaluasi dan asistensi serius terutama atas rendahnya capaian belanja atau penyerapan anggaran kegiatan OPD sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan anggaran tahun-tahun berikutnya.
“Meski tidak mudah namun setidaknya ada langkah konkret guna menuju pencapaian kemajuan yang signifikan,” ucap Salman.
Hal yang sama juga berlaku terhadap perbaikan sejumlah OPD lainnya. Dikatakan Salman Sekretaris Daerah wajib mengintruksikan kepada Dinas dan Badan agar memperhatikan temuan BPK RI dengan serius.
Terkait peningkatan PAD, tambah Salman, dewan meminta Pemkot Bandung mengoptimalkan sejumlah potensi yang ada.
“Kita akan terus menghasilkan sumber-sumber pendapatan, terutama melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dengan demikian target PAD dapat terealisasi dengan baik,” ungkapnya.
Perlu diketahui DPRD Kota Bandung dalam menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PJP) APBD TA 2024, yang dilaksanakan Kamis, 31 Juli 2025 itu, yang bertindak sebagai pimpinan Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Toni Wijaya serta dihadiri Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dan Sekretaris Daerah Kota Bandung Iskandar Zulkarnaen serta para Kepala Dinas dan Badan dilingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Wali Kota Mengapresiasi
Menanggapi persetujuan DPRD Kota Bandung atas Raperda tentang Pertanggungjawabanm Pelaksanaan (PjP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD Kota Bandung, khususnya Badan Anggaran yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut.
“Persetujuan hari ini menjadi bentuk komitmen kita bersama dalam mengelola keuangan daerah secara transparan, akuntabel, dan berfokus pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Farhan.
Menurutnya, pelaksanaan APBD 2024 merupakan refleksi dari kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam memaksimalkan anggaran demi pencapaian target pembangunan.
“Meskinya masih terdapat ruang perbaikan, tetapi secara umum pelaksanaan anggaran dinilai telah memenuhi fungsi efektivitas dan efisiensi,” pungkas Farhan.*
Mengurai Ketimpangan Pesta Kemenangan Persib, Edwin Senjaya Soroti Moral Generasi Muda Kota Bandung
5 hari yang lalu
Disdik Kota Bandung Ingatkan Praktik Jual Kursi SPMB Langgar Undang-Undang
1 minggu yang lalu
Lindungi Masyarakat dari Penjualan Obat Ilegal, PSI Dorong Regulasi BPOM Perkuat Pengawan
1 minggu yang lalu
Revisi Peraturan Tata Tertib DPRD, Dudy Tegaskan Fokus pada Pengawasan Internal
1 minggu yang lalu